Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi
Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi.

Nilainya cukup fantastis, senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar.

Uang hasil gratifikasi tersebut antara lain digunakan untuk membeli speed boat dan jetski buat anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim, di Makassar, Senin (29/11) malam.

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference.

Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi, antara lain digunakan untuk membeli jetski dan speed boat untuk anak.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News