Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi.
Nilainya cukup fantastis, senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar.
Uang hasil gratifikasi tersebut antara lain digunakan untuk membeli speed boat dan jetski buat anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.
"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim, di Makassar, Senin (29/11) malam.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference.
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.
Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi, antara lain digunakan untuk membeli jetski dan speed boat untuk anak.
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi