Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi.
Nilainya cukup fantastis, senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar.
Uang hasil gratifikasi tersebut antara lain digunakan untuk membeli speed boat dan jetski buat anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.
"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim, di Makassar, Senin (29/11) malam.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference.
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta.
Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi, antara lain digunakan untuk membeli jetski dan speed boat untuk anak.
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK