Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi
Senin, 29 November 2021 – 23:39 WIB

Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia
"Kemudian, Rp 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi, antara lain digunakan untuk membeli jetski dan speed boat untuk anak.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK