Sayang, Tidak Ada Hukuman Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Anggota MPR Fraksi PKB Chatibul Umam Wiranu menyesalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang tak mengatur sanksi hukuman mati.
"Sayang tidak ada hukuman mati," tegas Chatibul saat Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/5).
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu mengatakan, kejahatan seksual adalah kejahatan khusus luar biasa. Maka, penanganannya juga harus dilakukan secara khusus. Karenanya, ia mendukung jika pemerintah memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual. "Kebiri itu tidak melanggar hak asasi manusia," ujar Chatibul.
Sementara Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya setuju dengan Perppu kebiri. "Saya, Sekjen PKB, setuju, karena itu bagian niat melindungi anak dan perempuan," ujar Karding disela-sela Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Sabtu (28/5). (boy/jpnn)
PALANGKA RAYA - Anggota MPR Fraksi PKB Chatibul Umam Wiranu menyesalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Akhir Pekan, DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN, Tinggal Diketok di Paripurna
- Cuaca Ekstrem Tak Pengaruhi Aktivitas Penerbangan Bandara Ahmad Yani Semarang