Sayangkan Orientasi Perda Masih Dongkrak PAD

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Muhammad Nur Solikhin mengktirisi banyaknya peraturan daerah (perda) yang menambah beban rakyat karena ujung-ujungnya menaikkan pajak dan retribusi demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, hakekat otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
"Perda masih terpusat pada sisi benefit income bagi kepala daerah. Regulasi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah sangat minim," kata Solikhin dalam diskusi tentang ‘Pembangunan Ekonomi Daerah Ala Prabowo-Hatta & Jokowi-JK’ di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (13/6).
Solikhin menegaskan, hakekat otonomi daerah memang memberikan kewenangan dan hak ke pemda untuk mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam membuat perda. Tapi, katanya, implementasinya malah memperlihatkan ambisi daerah untuk menambah PAD dari masyarakat melalui retribusi dan pajak.
Mestinya, lanjut Solikhin, perspektif otonomi daerah hendaknya dioptimalkan untuk mengeksplorasi potensi daerah serta merumuskan langkah strategis untuk merealisasinya tanpa melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, kondisinya justru semakin tak kondusif karena pemerintah pusat yang berhak menganulir perda memiliki kelemahan dalam melakukan koordinasi.
"Contohnya perda tentang pajak dan retribusi diawasi oleh Kementerian Keuangan, sementara kewenangan mencabut semua perda ada di Kementerian Dalam Negeri. Problemnya, antara Kemendagri dengan Kemenkeu sangat lemah koordinasinya sehingga pengawasan dan supervisi perda menjadi sangat lemah," tegasnya.
Masalah lainnya, pengawasan perda di kementerian juga diserahkan kepada biro di masing-masing institusi. "Dari satu biro untuk sampai ke menterinya memerlukan waktu berbulan-bulan. Struktur birokrasi yang rumit ini membuat daerah semakin runyam," ungkapnya.
Lantas bagaimana visi dan misi pasangan calon presiden dalam mengurai benang kusut hubungan pusat dan daerah? "Saya sudah cermati visi dan misinya terkait hubungan pusat-daerah. Pendekatannya masih sangat normatif. Padahal belum ada mekanisme baku yang mengatur hubungan ini, kecuali pendekatan kekuasaan," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Muhammad Nur Solikhin mengktirisi banyaknya peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target
- Utusan Khusus Palestina Bertemu Prabowo, Bawa Pesan Penting Ini
- Belum Mengembalikan Uang SPPD Fiktif, Hana Hanifah Kembali Diperiksa Polda Riau
- Menhut Pastikan Keselamatan Warga Saat Libur Lebaran