Sayangkan Polisi Masih Usut Kasus Ongen

jpnn.com - JAKARTA - Sikap polisi yang terus melanjutkan kasus Yulian Paonangan alias Ongen disayangkan banyak pihak. Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta Mudzakkir, ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.
Menurut dia, harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras. Sebab, kasus itu masuknya ranah penghinaan bukan pelanggaran Undang-undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan tagar tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” ungkap Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (16/4).
Mudzakkir menilai, tidak ada alasan kuat foto Nikita Mirzani bersama Presiden Joko Widodo dijadikan dasar untuk memenjarakan orang. Sebab, foto itu sudah tersebar sebelumnya.
Karenanya, ia menegaskan, seharusnya orang yang pertama mengunggah foto itu harus ditangkap. Karena itu, Mudzakkri menganggap aneh jika Ongen dibilang menebar kebencian.
"Dari mana menebarnya? Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat,” paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya