Sayangkan UU Antiperusakan Hutan Tak Bisa Jerat Korporasi
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mempertanyakan penerapan sanksi pidana penjara kepada korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sebab, sebuah korporasi tidak bisa dihukum penjara.
"UU ini (P3H) menerapkan sanksi pidana penjara kepada korporasi. Korporasi seharusnya diberi pidana denda atau pencabutan izin," kata Koordinator Tim Advokasi Anti Mafia Hutan, Andi Mutaqien dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).
Menurut Andi, apabila pihak yang akan dikenai sanksi pidana penjara adalah pengurus suatu korporasi, maka hal itu harus dijelaskan secara eksplisit di dalam undang-undang. Tapi jika tidak dijelaskan secara rinci, maka bisa dijadikan celah oleh orang-orang tertentu untuk lolos dari jerat hukum.
Untuk itu, koalisi sudah mengajukan uji materil terhadap UU P3H ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada 14 Oktober 2014. Kepada MK, Koalisi meminta untuk membatalkan keseluruhan UU itu.
Selain ke MK, lanjut Andi, pihaknya juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan review terhadap UU P3H. "Selain menggugat ke MK, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mereview undang-undang itu," ujarnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mempertanyakan penerapan sanksi pidana penjara kepada korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi