Syarat Penerbangan Terbaru Harus Tes PCR, Netty: Wajar Banyak Penolakan
jpnn.com, JAKARTA - Syarat penerbangan terbaru bagi calon penumpang pesawat terbang domestik antara lain harus tes PCR atau polymerase chain reaction.
Persyaratan ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyatakan kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penerbangan, terasa aneh dan penuh tanda tanya.
"Jadi, wajar terjadi banyak penolakan dari berbagai kalangan," kata Netty kepada JPNN.com, Jumat (22/10)
Politikus PKS itu menjelaskan terdapat perbedaan aturan perjalanan melalui transportasi udara dengan transportasi lainnya.
"Transportasi udara diwajibkan memakai PCR, tetapi transportasi lainnya cukup rapid atau swab antigen," jelasnya.
Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga menyoroti minimnya laboratorium PCR di daerah-daerah, yang bisa menyulitkan warga yang ingin bepergian dengan cepat.
Sementara, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menilai wajar syarat penerbangan terbaru harus tes PCR menuai penolakan.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- BPOM Diminta Edukasi Pelaku UMKM selaku Ujung Tombak Keamanan Pangan
- Kasus Positif Cacar Monyet di Jakarta Jadi 9 Orang, 1 Karena Hubungan Seksual
- Mahasiswa PCR yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia
- Kepuasan Publik kepada Jokowi Januari 2023, Sebegini Angkanya