Sayur Dibungkus, Mau Dimasukkan ke Lapas, Isinya Mengejutkan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,3 kilogram ganja di Balikpapan pada awal Agustus ini.
Dua orang dikenakan status tersangka. Bahkan, salah satunya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan.
Pengungkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, Selasa (1/8).
Setelah diselidiki, ternyata penerima barang merupakan warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Paket ganja sebanyak 3,3 kilogram itu dikirim dengan bungkusan kado.
Untuk mengelabui, pengirim mencantumkan jenis paket sebagai onderdil motor.
"Saya ditelepon teman dari Nunukan, disuruh ambil paket. Saya datang ke jasa pengirimannya. Ternyata paket sudah dibawa sopir. Terus saya telepon sopirnya buat ketemu di Muara Rapak. Dari situ saya tahu kalau isinya ganja," ujar tersangka berinisial YS (39), Rabu (9/8).
YS kemudian diminta temannya untuk membagi paketan tersebut.
Tim Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,3 kilogram ganja di Balikpapan pada awal Agustus ini.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar