Sayur Dibungkus, Mau Dimasukkan ke Lapas, Isinya Mengejutkan

Sayur Dibungkus, Mau Dimasukkan ke Lapas, Isinya Mengejutkan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,3 kilogram ganja di Balikpapan pada awal Agustus ini.

Dua orang dikenakan status tersangka. Bahkan, salah satunya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan.

Pengungkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, Selasa (1/8).

Setelah diselidiki, ternyata penerima barang merupakan warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Paket ganja sebanyak 3,3 kilogram itu dikirim dengan bungkusan kado.

Untuk mengelabui, pengirim mencantumkan jenis paket sebagai onderdil motor.

"Saya ditelepon teman dari Nunukan, disuruh ambil paket. Saya datang ke jasa pengirimannya. Ternyata paket sudah dibawa sopir. Terus saya telepon sopirnya buat ketemu di Muara Rapak. Dari situ saya tahu kalau isinya ganja," ujar tersangka berinisial YS (39), Rabu (9/8).

YS kemudian diminta temannya untuk membagi paketan tersebut.

Tim Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,3 kilogram ganja di Balikpapan pada awal Agustus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News