SB Bilang Artis datang MPP Senang
Rabu, 27 Agustus 2008 – 13:46 WIB
JAKARTA –Berbagai sorotan miring akibat terlalu banyaknya mencalonkan artis sebagai caleg tak membuat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir bergemin. Bahkan, ketua partai yang dikenal flamboyan itu hanya menanggapi dengan senyum ketika singkatan partainya di plesetkan menjadi Partai Artis Nasional. ‘’Tetapi saya jamin, caleg artis kami akan bebas dari virus korupsi. Mereka lebih bersih dari korupsi,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta Rabu (27/8). Pada kesempatan itu, SB – begitu Sutrisno Bachir biasa disapa – juga membantah isu yang beredar akibat banyaknya artis yang dicaleg-kan membuat gerah ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Amien Rais gerah. Menurut SB, masyarakat perlu tahu juga bahwa anggota DPR yang bermasalah dengan hukum awalnya memang berkiprah sebagai politisi. Sementara artis, profesinya telah memberi penghasilan yang cukup.
‘’Isu itu jelas tidak betul. Justru sebaliknya, banyaknya caleg dari kalangan artis membuat MPP senang. Juga tidak benar jika kehadiran artis di PAN menimbulkan konflik. Tidak ada konflik, dan saya optimis yang semula memprotes sekarang sudah bisa mengerti,’’ tegas SB.
Baca Juga:
"Yang diambil KPK itu kan politisi semua. Artis itu justru sebagai penyejuk. Politik itu kan serius gak ada senyum-senyumnya, jadi sebagai penyejuk biar gak kena stroke," cetusnya.(ara/JPNN)
JAKARTA –Berbagai sorotan miring akibat terlalu banyaknya mencalonkan artis sebagai caleg tak membuat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum