SB dan MF Sudah Ditangkap, Polisi Bergerak Lagi, Lainnya Siap-siap Saja
Minggu, 03 April 2022 – 05:43 WIB

Polisi menangkap SB dan MFserta mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis solar yang diduga diselewengkan. Foto: dokumentasi Humas Polres Kukar.
"Solar kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp 8 ribu. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp 5.150. Keuntungan tersangka jual solar mencapai Rp 60 juta perbulan," ungkap AKP Ganda.
AKP Ganda menambahkan kedua tersangka melakukan bisnis seperti ini sejak dua tahun silam.
Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Ciptaker.
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. (mcr14/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyelewenangan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan SB dan MF. Pihak yang terlibat dengan keduanya siap-siap saja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau