SB Mahir Membuat Bahan Peledak, Sudah Ada yang Memesan

SB Mahir Membuat Bahan Peledak, Sudah Ada yang Memesan
Tersangka perakit bahan peledak di gelandang polisi. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

“Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU Darurat.

“Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dil/radarcianjur)

Tersangka SB bisa membuat bahan peledak dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News