SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan pasang suami istri (pasutri) yang melakukan penjambretan terhadap pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (11/7).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pria yakni berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).
Adapun kejadian bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya.
Di perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor berhenti di warung makan. Merasa tidak akan lama di warung makan, korban menaruh handphone-nya di dasbor motor.
"Saat memesan makan, korban beberapa kali korban memalingkan pandangannya ke kendaraan itu untuk memastikan ponsel dan motornya aman," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku SBH tengah mengambil handphone dari dasbor motor.
Korban langsung meneriaki dan mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama AR.
"Korban juga berhasil menarik kerudung yang dikenakan tersangka SBH dan pada saat itu tersangka SBH membanting ponsel korban," ujar Wahyu.
Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya