SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
Kamis, 15 Juli 2021 – 13:03 WIB

AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.
Baca Juga:
"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa