SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung

SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.

"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News