SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
Kamis, 15 Juli 2021 – 13:03 WIB
Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.
Baca Juga:
"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi