SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir

SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Ridha/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menjadi sorongan publik.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera standar biaya masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran Rp 1 miliar.

Lembaga kajian kebijakan publik, Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED) menilai publik salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK 49 Tahun 2023 tersebut.

Direktur Eksekutif CREED Yoseph Billie Dosiwoda menyebutkan bahwa SBM mobil listrik ini bukan bentuk alokasi pengadaan proyek, melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.

"Jadi, publik jangan salah menafsirkan bila pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum jika ada instansi pemerintah yang ingin mengajukan," ucap Billie dalam keterangannya, Senin (22/5).

Pasal 2 Huruf a dan b PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan K/L.

Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp 430 juta.

Pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp 967 juta, sementara eselon II maksimal Rp 746 juta.

Lembaga kajian kebijakan publik CREED meminta publik tidak salah tafsir terkait penerapan SBM terkait mobil listrik dalam PMK 49 Tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News