SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir

SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Ridha/JPNN

"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," kata dia.

Billie menjelaskan bila dilihat dari aspek relasi dengan kebijakan lain, aturan SBM mobil listrik ini sebenarnya memiliki tujuan positif.

Pertama, mengurangi emisi karbon di ruang publik sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Kedua, peraturan ini sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang mulai bergairah.

"Artinya peraturan ini sekaligus mendukung aktivitas sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. Di mana mobil listrik ini membutuhkan komponen industri nikel yang sangat besar untuk kebutuhan baterai,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Lembaga kajian kebijakan publik CREED meminta publik tidak salah tafsir terkait penerapan SBM terkait mobil listrik dalam PMK 49 Tahun 2023.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News