SBSI Desak Hapus Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 14:13 WIB
Kedua, menghapus sistem hubungan kerja outsourcing. Ketiga, menghapuskan sistem upah murah (minimum) dan mewujudkan upah layak. Keempat, menghapuskan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrian yang tidak memberikan rasa adil dan kepastian hukum atas hak-hak buruh.
"Karena UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) ternyata sulit, mahal dan lama dalam menyelesaikan kasus buruh. Yang kami butuhkan itu cara yang mudah, murah dan cepat," tandasnya.
Poin kelima adalah menegakkan hukum dengan menindak pelaku pemberangusan serikat buruh. Keenam, menyatakan sikap yang tegas terhadap Malaysia atas tindakan polisi kerajaan Malaysia yang menembak mati TKI.
Ketujuh, melindungi dan memberikan jaminan bagi buruh migran Indonesia. Terakhir, mensentralisasikan kembali sistem pengawasan ketenagakerjaan guna menjaga keutuhan sistem pengawasan dan kepastian hal kaum buruh.
JAKARTA--Serikat Buruh Sejahetra Indonesia (SBSI) mendesak pemerintah untuk serius memperjuangkan hak-hak butuh. Sekretaris Umum SBSI, Yosafati Waruwu
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih