SBSI Desak Hapus Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 14:13 WIB

SBSI Desak Hapus Outsourcing
Kedua, menghapus sistem hubungan kerja outsourcing. Ketiga, menghapuskan sistem upah murah (minimum) dan mewujudkan upah layak. Keempat, menghapuskan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrian yang tidak memberikan rasa adil dan kepastian hukum atas hak-hak buruh.
"Karena UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) ternyata sulit, mahal dan lama dalam menyelesaikan kasus buruh. Yang kami butuhkan itu cara yang mudah, murah dan cepat," tandasnya.
Poin kelima adalah menegakkan hukum dengan menindak pelaku pemberangusan serikat buruh. Keenam, menyatakan sikap yang tegas terhadap Malaysia atas tindakan polisi kerajaan Malaysia yang menembak mati TKI.
Ketujuh, melindungi dan memberikan jaminan bagi buruh migran Indonesia. Terakhir, mensentralisasikan kembali sistem pengawasan ketenagakerjaan guna menjaga keutuhan sistem pengawasan dan kepastian hal kaum buruh.
JAKARTA--Serikat Buruh Sejahetra Indonesia (SBSI) mendesak pemerintah untuk serius memperjuangkan hak-hak butuh. Sekretaris Umum SBSI, Yosafati Waruwu
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta