SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati
Jumat, 01 Juli 2011 – 14:34 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) segera bekerja untuk melakukan pendampingan dan pembelaan bagi WNI yang tersandung kasus hukum di Luar Negeri. Hal itu dilakukan karena banyak negara tujuan TKI yang menerapkan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Bangsa Indonesia kata SBY wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku di negara lain, karena di Indonesia pun berlaku ketentuan hukum yang sama. Misalnya saja untuk kasus narkoba, hukum di Indonesia biasanya juga memberikan hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman mati. Saat ini sebagian besar TKI terlibat pada dua masalah serius di LN, yakni pembunuhan dan narkoba.
Dikatakan SBY, Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi bila TKI tersandung masalah hukum, namun dengan terbentuknya Satgas diharapkan ada pendampingan kasus hukum. Apalagi jumlah TKI bermasalah cukup banyak banyak di LN.
"Tidak mungkin sistem hukum menjatuhkan hukum jika tidak ada kesalahan. Yang terancam hukuman mati totalnya ada 200 orang. 70 persennya terlibat kasus narkoba, 20 persen kasus pembunuhan dan sisanya karena kasus yang lain-lain," kata SBY di Istana Negara, Jumat (1/7).
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) segera bekerja untuk melakukan pendampingan dan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan