SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati

SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati
SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) segera bekerja untuk melakukan pendampingan dan pembelaan bagi WNI yang tersandung kasus hukum di Luar Negeri. Hal itu dilakukan karena banyak negara tujuan TKI yang menerapkan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Dikatakan SBY, Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi bila TKI tersandung masalah hukum, namun dengan terbentuknya Satgas diharapkan ada pendampingan kasus hukum. Apalagi jumlah TKI bermasalah cukup banyak banyak di LN.

"Tidak mungkin sistem hukum menjatuhkan hukum jika tidak ada kesalahan. Yang terancam hukuman mati totalnya ada 200 orang. 70 persennya terlibat kasus narkoba, 20 persen kasus pembunuhan dan sisanya karena kasus yang lain-lain," kata SBY di Istana Negara, Jumat (1/7).

Bangsa Indonesia kata SBY wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku di negara lain, karena di Indonesia pun berlaku ketentuan hukum yang sama. Misalnya saja untuk kasus narkoba, hukum di Indonesia biasanya juga memberikan hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman mati. Saat ini sebagian besar TKI terlibat pada dua masalah serius di LN, yakni pembunuhan dan narkoba.

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) segera bekerja untuk melakukan pendampingan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News