SBY agar Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8
Senin, 16 November 2009 – 15:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Ir Pramono Anung Wibowo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8, agar permasalahan proses hukum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah cepat terselesaikan. "Tim 8 dibuat dengan SK Presiden. Konsekuensinya, presiden segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Tim 8," ujar Pramono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11). Sementara anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menilai usulan untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK non-aktif dengan pemberian abolisi oleh presiden tidak tepat. "Lebih baik kasusnya tetap berada di tangan Kejagung maupun Polri. Kalau hanya untuk mendeponir kasus, cukup Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung, atau Polri menghentikan penyidikan," katanya.
Menurut Pramono, jika presiden bersikap tegas terhadap kasus dugaan rekayasa kriminalisasi KPK dengan cara mengakomodasi rekomendasi Tim 8 dalam hitungan jam, kasusnya pasti akan menjadi sangat sederhana. "Kalau presiden mengambil sikap tegas dengan menggunakan rekomendasi Tim 8, pasti kasus ini tidak akan melebar dan liar karena substansi masalah sudah jelas," kata Pramono.
Menjawab pertanyaan soal langkah awal apa yang harus dilakukan Presiden SBY, Pramono menyarankan agar memanggil aparat-aparat di bawahnya, seperti Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk membahas hasil rekomendasi Tim 8. Langkah ini menjadi penting karena Tim 8 memang tidak memiliki kewenangan apa-apa sehingga keputusan akhir ada di tangan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Ir Pramono Anung Wibowo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK