SBY Ajukan Syarat, Data Honorer Harus Akurat
Kamis, 05 April 2012 – 15:25 WIB
Ditambahkannya, datanya honorer tertinggalnya harus lengkap, sehingga ketika PP terbit proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilaksanakan. "PP itu kan merupakan dasar hukum untuk pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Kalau PP sudah keluar data belum ada, apa yang mau diangkat?" terang Ramli.
Baca Juga:
Ditanya kira-kira kapan PP-nya terbit, Ramli mengatakan menunggu selesainya pendataan. "PP diteken kapan tergantung presiden. Tapi dari pengarahan presiden ke pak menteri diminta menyelesaikan dulu semua data-data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit."
Sedangkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K1 adalah BKD mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke BKN untuk diproses pemberkasannya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Angin surga kembali dihembuskan pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi