SBY Akan Hormati Putusan MK
Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
Sebelumnya, kemarin pagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menunda pelaksanaan pasal tentang mekanisme penonaktifan pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai adanya putusan akhir.
“Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo,” ujar ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di MK.
Dalam putusan sela tersebut, MK mengeluarkan lima petitum. Pertama, mengabulkan permohonan provisi. Kedua, MK memerintahkan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas Chandra dan Bibit.
Ketiga, MK memerintahkan Polri agar tidak menyerahkan berkas perkara pemeriksaan Bibit dan Chandra ke Kejaksaan. Keempat, MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak menerima pelimpahan perkara dari Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa