SBY Akan Hormati Putusan MK

SBY Akan Hormati Putusan MK
SBY Akan Hormati Putusan MK
Terakhir, MK memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan surat keputusan penghentian terhadap Bibit dan Chandra sebagai tersangka setidak-tidaknya sampai adanya putusan tetap Mahkamah Konstitusi.

 

Namun demikian MK menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta agar proses hukumnya dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa MK tidak dapat menghentikan proses hukum pidana.(gus/ara/JPNN)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News