SBY Ampuni Gembong Narkoba
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA - Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana penyelundup narkoba yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui adanya pemberian grasi yang mengubah hukuman mati untuk Deni menjadi hukuman pidana seumur hidup. "Patut dipahami bahwa terhukum itu tidak bebas, tetapi tetap dihukum," kata Julian di Binagraha, komplek istana kepresidenan, Jumat (12/10).
Baca Juga:
Awalnya, Deni yang tertangkap karena membawa heroin seberat 3,5 kilogram dan kokain 3 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2000. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan tersebut. sementara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
Julian menegaskan, grasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden. Meski begitu, dikabulkannya permohonan grasi itu tetap mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain dari Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
JAKARTA - Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah