SBY Ampuni Gembong Narkoba
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 06:46 WIB

SBY Ampuni Gembong Narkoba
JAKARTA - Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana penyelundup narkoba yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui adanya pemberian grasi yang mengubah hukuman mati untuk Deni menjadi hukuman pidana seumur hidup. "Patut dipahami bahwa terhukum itu tidak bebas, tetapi tetap dihukum," kata Julian di Binagraha, komplek istana kepresidenan, Jumat (12/10).
Baca Juga:
Awalnya, Deni yang tertangkap karena membawa heroin seberat 3,5 kilogram dan kokain 3 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2000. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan tersebut. sementara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
Julian menegaskan, grasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden. Meski begitu, dikabulkannya permohonan grasi itu tetap mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain dari Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
JAKARTA - Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa