SBY Anggap Permintaan Anas tak Relevan
jpnn.com - JAKARTA - Permintaan Anas Urbaningrum agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankan tampaknya tak akan dikabulkan. Permintaan itu hanya dianggap bagian dari sikap antagonis Anas agar KPK memanggil SBY dan putranya Eddi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarganya, Palmer Situmorang.
"Kami menilai permintaan tersangka Anas itu tidak relevan dan bertentangan dengan permusuhan yang selama ini ditabuh dia sendiri," ujar Palmer.
Menurut Palmer selama ini Anas sendiri yang terang-terangan menyatakan permusuhan dengan SBY. Hal itu kerap dilakukan dengan melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta. Tujuannya agar SBY dan Ibas terseret dalam pusaran kasus yang membelit Anas.
"Permintaan itu kami nilai merupakan sikap antagonis Anas dengan maksud mendesak KPK agar memanggil SBY dan keluarga," papar pengacara asal Aceh Tenggara itu.
Pernyataan Anas meminta agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan untuknya memang aneh. Sebab selama ini Anas membabi-buta menyerang SBY dan Ibas.
Palmer mengatakan, KPK selama ini telah menyatakan memiliki bukti tertulis dan bersesuaian dengan keterangan saksi M. Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat). Dalam keterangan dan bukti itu diketahui uang muka pembelian mobil Toyota Harier memang didapat dari perusahaan Nazaruddin.
Sementara itu, terkait desakan agar KPK memeriksa Ibas karena posisinya sebagai steering committee di kongres Partai Demokrat 2009, Palmer menyatakan putra bungsu SBY itu tidak berurusan dengan uang proyek Hambalang.
JAKARTA - Permintaan Anas Urbaningrum agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankan tampaknya tak akan dikabulkan.
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang