SBY: APBD Jangan Habis Hanya Untuk Belanja Pegawai
Kamis, 16 Agustus 2012 – 21:32 WIB

SBY: APBD Jangan Habis Hanya Untuk Belanja Pegawai
JAKARTA--Pada tahun 2013 mendatang, diperkirakan total transfer ke daerah dari APBN mencapai Rp500 triliun lebih. Anggaran yang besar ini, bila tidak dialokasikan dengan baik maka akan sia-sia saja. Sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemda) memprioritaskan kualitas infrastruktur daripada memenuhi anggaran belanja pegawai dan biaya rutin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tantangan terberat dalam pembangunan infrastruktur dewasa ini adalah kebutuhan infrastruktur yang amat tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara anggaran yang tersedia di APBN relatif terbatas. Meskipun pemerintah terus meningkatkan anggaran belanja modal dan pembangunan infrastruktur, tetap saja anggaran APBN masih terbatas.
"Oleh karena itu, saya meminta agar daerah juga mengalokasikan APBD-nya untuk belanja modal, dan tidak habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin. Insya Allah, tahun 2013 mendatang transfer dana ke daerah akan berjumlah lebih dari Rp500 triliun," ungkap SBY.
Presiden SBY juga mengundang BUMN dan pihak swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah guna mempercepat dan memperluas pembangunan infrastruktur di daerah. Sedangkan terkait iklim investasi dan kepastian hukum, pemerintah terus berusaha meminimalisir permasalahan yang terjadi di lapangan. Seperti ekonomi biaya tinggi yang membuat investor enggan menanamkan modalnya.
JAKARTA--Pada tahun 2013 mendatang, diperkirakan total transfer ke daerah dari APBN mencapai Rp500 triliun lebih. Anggaran yang besar ini, bila tidak
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun