SBY Bantah Bungkam Aktivis Prodemokrasi
Aktor Demo Anarkis Harus Dihukum
Selasa, 23 September 2008 – 13:15 WIB
Baca Juga:
Peserta kursus Lemhanas kemarin menyampaikan rekomendasi kepada SBY. Antara lain, pemerintah diminta mencari akar masalah tentang banyaknya kegiatan separatis di negeri ini. Caranya, bersama DPR, membentuk UU Kamnas atau Dewan Kamnas. Diusulkan pula untuk membuat undang-undang tentang referendum untuk antisipasi gerakan pemisahan diri dari NKRI. Dengan adanya UU referendum, tidak diperlukan lagi mekanisme internasional.
Bagaimana respons SBY? Menurut SBY, usul membuat UU referendum harus disikapi secara hati-hati. ’’Jangan sampai usul UU referendum ini justru dijadikan legitimasi bagi sebagian wilayah Indonesia untuk keluar dari NKRI,’’ ujarnya.
Gara-gara usul UU referendum itu, SBY teringat SMS dari warga Sragen yang masuk ke inbox-nya. ’’Saya pernah dikirimi SMS yang isinya meminta agar bupati Sragen dipecat. Si pengirim SMS mengancam, kalau tidak didengar, Sragen akan keluar dari NKRI,” tutur SBY yang disambut tawa hadirin.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rupanya, tersentil oleh tudingan Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli yang merasa dibungkam
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat