SBY Batal Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Selasa, (30/9).
"Itu akan dikomunikasikan ke MK. Tapi tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan atau diteruskan," ujar Julian.
Menurut Julian, SBY menuruti nasihat setelah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sehingga, SBY akan menempuh cara lain untuk memperjuangkan penolakan UU Pilkada yang menuai kontroversi tersebut.
"Tentu Bapak Presiden akan menempuh cara lain yang juga dalam kerangka konstitusional untuk bisa mencari solusi terbaik atas krisis yang terjadi dalam pengambilan keputusan," tegas Julian.
Julian menambahkan bahwa SBY belum sampai memikirkan mengeluarkan perppu terkait aturan tentang pilkada itu. Julian juga enggan membeberkan plan B yang dimaksud SBY.
"Belum sampai ke sana (perppu). Nanti kita akan lihat. Pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas