SBY: BBM Naik Opsi Terakhir dan Jika Terpaksa
Sabtu, 31 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan kembali esensi dari amandemen pasal 7 ayat 6 a yang dinilai ramai dipeributkan saat ini. Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah, guna melakukan penyesuaian harga BBM dalam negeri bilamana terjadi gejolak minyak dunia, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah itu bukanlah hal yang luar biasa. Karena banyak juga diberlakukan di negara lain dan juga pada pemerintahan yang lalu. Jadi saya sambut baik kewenangan ini yang didalamnya diatur pula ketentuan," kata Presiden SBY dalam pernyataan resmi usai rapat paripurna kabinet, Sabtu (31/3) di Istana Negara.
Baca Juga:
Dalam paripurna di DPR RI sebelumnya, pemerintah akhirnya diberikan kewenangan menaikan harga BBM bilamana terjadi kenaikan harga minyak dunia lebih dari 15 persen dari ICP. Keputusan ini kata Presiden SBY, bukanlah alat bagi pemerintah untuk serta merta menaikan harga BBM begitu saja. Karena pemerintah akan bekerja keras menjaga kestabilan ekonomi.
''BBM naik adalah opsi terakhir. BBM naik hanya bila terpaksa. Dan bila itu terjadi maka mutlak akan ada bantuan untuk masyarakat dalam bentuk subsidi," tegas Presiden SBY.
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan kembali esensi dari amandemen pasal 7 ayat 6 a yang dinilai ramai dipeributkan saat ini. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?