SBY: BBM Naik Opsi Terakhir dan Jika Terpaksa
Sabtu, 31 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan kembali esensi dari amandemen pasal 7 ayat 6 a yang dinilai ramai dipeributkan saat ini. Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah, guna melakukan penyesuaian harga BBM dalam negeri bilamana terjadi gejolak minyak dunia, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah itu bukanlah hal yang luar biasa. Karena banyak juga diberlakukan di negara lain dan juga pada pemerintahan yang lalu. Jadi saya sambut baik kewenangan ini yang didalamnya diatur pula ketentuan," kata Presiden SBY dalam pernyataan resmi usai rapat paripurna kabinet, Sabtu (31/3) di Istana Negara.
Baca Juga:
Dalam paripurna di DPR RI sebelumnya, pemerintah akhirnya diberikan kewenangan menaikan harga BBM bilamana terjadi kenaikan harga minyak dunia lebih dari 15 persen dari ICP. Keputusan ini kata Presiden SBY, bukanlah alat bagi pemerintah untuk serta merta menaikan harga BBM begitu saja. Karena pemerintah akan bekerja keras menjaga kestabilan ekonomi.
''BBM naik adalah opsi terakhir. BBM naik hanya bila terpaksa. Dan bila itu terjadi maka mutlak akan ada bantuan untuk masyarakat dalam bentuk subsidi," tegas Presiden SBY.
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan kembali esensi dari amandemen pasal 7 ayat 6 a yang dinilai ramai dipeributkan saat ini. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar