SBY : Bedah Kasus Bank Century

SBY : Bedah Kasus Bank Century
SBY : Bedah Kasus Bank Century
Lanjut Emerson, pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah berpindah, DT dan RT mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008. Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP. Padahal pada saat permintaan dilakukan oleh RT, yang bersangkutan sedang dalam penahanan kepolisian.


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi sinyal untuk membedah kasus Bank Century. Meski ratusan legislator di DPR-RI sudah menandatangani


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News