SBY Bela Adik Bu Ani Terkait Transaksi di Century

SBY Bela Adik Bu Ani Terkait Transaksi di Century
SBY Bela Adik Bu Ani Terkait Transaksi di Century

Dijelaskan SBY, sejauh ini penyelesaian bailout Bank Century telah diselesaikan dalam dua proses, yakni proses politik dan hukum. Proses politik di DPR telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Sedangkan proses hukum yang dilakukan KPK belum menemukan adanya indikasi kerugian negara. Hal yang sama juga telah dipertegas oleh BPK.

Hanya saja jika dari pengembangan kasus ditemukan bukti baru tentang adanya pelanggaran pidana atau kerugian negara dalam kasus tersebut, maka SBY mengharapkan proses hukum terus bekerja tanpa boleh diintervensi oleh siapapun. "Saya sangat mendukung proses penegakan hukum, untuk menciptakan kebenaran yang sejati. Sekarang bolanya ada di penegak hukum, utamanya KPK. Kalau tidak salah juga tidak mungkin ditindak. Itulah posisi saya dalam kasus century, saya tidak mungkin bisa mengintervensi," tegas SBY.

 

SBY pun meminta dua proses penyelesaian Century, baik melalui proses hukum dan proses politik, tidak dicampur aduk."Kalau ada masalah hukum, maka wilayahnya adalah hukum. Jangan dibawa ke arena politik. Biarkan kepolisian, KPK, BPK bekerja," tambahnya.

Seperti diketahui, dari hasil audit forensik BPK terhadap keuangan Bank Century diketahui adanya aplikasi pengiriman uang oleh Hartanto dan istrinya, Satya Komala Sari dari Bank Century Cabang Pondok Indah  sebesar Rp 453 juta pada 25 Januari 2007. Uang itu ditransfer dari Bank Century Pondok Indah ke BCA cabang Times Square, Cibubur. Ditemukan pula transfer oleh Hartanto sebesar Rp 368 juta pada 30 Juli 2007 dari Bank Century Pondok Indah ke BCA Time Square Cibubur .

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara terkait transaksi di Bank Century yang melibatkan adik iparnya, Hartanto Edhie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News