SBY Bela Boediono dan Sri Mulyani

SBY Bela Boediono dan Sri Mulyani
SBY Bela Boediono dan Sri Mulyani
Hanya saja, kata SBY, dana nasabah dari PT Antaboga Securitas yang hilang harus dikembalikan kepada nasabah, agar tak merugikan warga negara. Soal kasus hukum yang diduga melibatkan nama-nama tertentu, SBY sepakat diusut secara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, semua proses tidak bisa diputuskan oleh proses politik. Boleh saja, panitia angket DPR beda pendapat beragam, tetapi semua persoalan hukum harus dituntaskan secara hukum. Soal pemakzulan, hanya bisa dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan kesalahan fatal sebagaimana diatur dalam undang-undang, saat yang bersangkutan menjabat. Pemakzulan pun bukan dilakukan dengan proses politik, tetapi harus berdasar konstitusi. Kasus Century jelas tak bisa diarahkan kepada pemakzulan," pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menyatakan bailout (penggelontoran) dana Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News