SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin

Dari Keanggotaan DPR

SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin
SBY Belum Kantongi Usulan Pemecatan Nazaruddin
JAKARTA — Ketua DPR RI Marzuki Alie telah menyatakan bahwa surat pemberhentian Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI telah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir Agustus lalu. Meski demikian, surat pemecatan bagi tersangka kasus suap proyek SEA Games itu itu belum diteken SBY.

Namun juru bicara kepresiden, Julian Aldrin Pasha, justru menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat yang sampai ke meja kerja Presiden terkait pemecatan mantan bendahara Partai Demokrat tersebut. "Sampai tadi saya cek, masih belum ada surat diterima Presiden. Tapi Insyallah begitu sampai akan langsung diproses," kata Julian pada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Selain MArzuki, sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi bahkan menyatakan Keppres akan keluar paling lambat 14 hari kerja setelah surat dari DPR RI diterima. Sementara Julian menegaskan, surat yang sampai ke meja Presiden akan ditandatangani tidak lebih dari dua hari kerja. Jika tidak ditandatangani, maka surat tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang mengirimkan.

Mengenai surat pemecatan Nazaruddin, Julian tidak bisa memastikannya karena memang belum sampai di meja Presiden. Prosedurnya, seluruh surat untuk Presiden akan mampir dulu di Sekretariat Negara (Setneg).

JAKARTA — Ketua DPR RI Marzuki Alie telah menyatakan bahwa surat pemberhentian Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI telah dikirim ke Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News