SBY Belum Tahu Maunya DPR soal Revisi UU KPK

SBY Belum Tahu Maunya DPR soal Revisi UU KPK
SBY Belum Tahu Maunya DPR soal Revisi UU KPK
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyalurkan pikiran dan pandangannya kepada DPR sebagai pembuat UU. Namun jika masyarakat tidak menyetujuinya, dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi.

"Setelah UU diterbitkan dan disahkan, masih terbuka bagi masyarakat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan meminta MK untuk mengujinya. MK akan menguji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," pungkas SBY.(flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News