SBY Bersuara soal KPK
Minta KPK Tetap Berantas Korupsi
Rabu, 16 September 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA - Akhirnya, Presiden susilo Bambang Yudhoyono buka suara soal ditetapkannya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan. Presiden justru khawatir KPK dengan dua pimpinan KPK yang tersisa, agenda pemberantasan korupsi bakal terganggu. “Meskipun saya tidak bisa campur tangan secara hukum. Saya berharap agenda pemberantasan korupsi tidak terpengaruh. Bisa saja ada anggota KPK, kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan atau siapa pun mendapat masalah. Tetapi lembaganya tidak boleh bermasalah, harus terus menjalankan tugas dan fungsinya. Kita tidak ingin ada persoalan semacam ini digiring ke ranah politik. Masyarakat perlu mengetahui duduk perkara tersebut seterang-terangnya.”
Menurut SBY, pihaknya sedang mencari format konstruksi hukum agar kekosongan pimpinan lembaga antikorupsi itu bisa diatasi, demi agenda pemberantasan korupsi. “Saya akan konsultasi dengan pimpinan DPR, MA, dan MK. Kita prihatin karena tiga dari lima pimpinan KPK menjalani proses hukum. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena saya khawatir agenda pemberantasan korupsi oleh KPK bisa terganggu. Bagi saya mekanisme hukum harus tetap dilakukan, bagi yang bersalah ya dihukum, bagi yang tidak terbukti harus dibebaskan,” beber SBY di kantor Presiden, Rabu (16/9).
Baca Juga:
Meski demikian SBY meminta KPK tetap gencar dalam pemberantasan korupsi seperti dikenal selama ini, meski tiga pimpinannya sedang mengalami proses hukum. Seperti diketahui, saat ini pimpinan KPK yang tersisa tinggal Haryono Umar dan Muhammad Jassin. Sementara tiga pimpinan, Antasari Azhar terjerat kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diduga menyalahgunakan wewenang terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bos PT Massaro, Anggoro Widjojo.
Baca Juga:
JAKARTA - Akhirnya, Presiden susilo Bambang Yudhoyono buka suara soal ditetapkannya dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan