SBY-Boediono Didesak Bela TKI
Selasa, 20 Oktober 2009 – 19:46 WIB
SBY-Boediono Didesak Bela TKI
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tidak menjamin perlindungan tersebut. Dari ratusan pasal yang ada, hanya tujuh pasal saja yang melindungi buruh migran. Dijelaskan, pentingnya perlindungan terhadap buruh ini salah satunya didasari kenyataan, dimana Indonesia merupakan satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Begitu diungkapkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat, usai pernyataan sikap Aliansi Rakyat Untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, yang mendesak agar pemerintahan baru era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) –-Boediono menciptakan sistem perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Baca Juga:
“Undang-undang ini lebih banyak ke masalah administrasi dan mengatur dokumen yang harus dimiliki buruh migran daripada perlindungan,” kata Resta, Selasa (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan