SBY-Boediono Didesak Bela TKI
Selasa, 20 Oktober 2009 – 19:46 WIB
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tidak menjamin perlindungan tersebut. Dari ratusan pasal yang ada, hanya tujuh pasal saja yang melindungi buruh migran. Dijelaskan, pentingnya perlindungan terhadap buruh ini salah satunya didasari kenyataan, dimana Indonesia merupakan satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Begitu diungkapkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat, usai pernyataan sikap Aliansi Rakyat Untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, yang mendesak agar pemerintahan baru era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) –-Boediono menciptakan sistem perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Baca Juga:
“Undang-undang ini lebih banyak ke masalah administrasi dan mengatur dokumen yang harus dimiliki buruh migran daripada perlindungan,” kata Resta, Selasa (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya