SBY-Boediono Didesak Bela TKI

SBY-Boediono Didesak Bela TKI
SBY-Boediono Didesak Bela TKI
JAKARTA -  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan  UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tidak menjamin perlindungan tersebut. Dari ratusan pasal yang ada, hanya tujuh pasal saja yang melindungi buruh migran.

Begitu diungkapkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat, usai pernyataan sikap Aliansi Rakyat Untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, yang mendesak agar pemerintahan baru era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) –-Boediono menciptakan sistem perlindungan bagi buruh migran Indonesia.

“Undang-undang ini lebih banyak ke masalah administrasi dan mengatur dokumen yang harus dimiliki buruh migran daripada perlindungan,” kata Resta, Selasa (20/10). 

Dijelaskan, pentingnya perlindungan terhadap buruh ini salah satunya didasari kenyataan, dimana Indonesia merupakan satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). 

JAKARTA -  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan  UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News