SBY-Boediono Diduga Terima Dana Asing
Bawaslu Usut Sumbangan BTPN
Kamis, 30 Juli 2009 – 08:01 WIB
JAKARTA - Kemenangan SBY-Boediono dalam pemilihan presiden kembali terusik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius menyidik dugaan adanya perusahaan asing yang menyumbang pasangan nomor urut dua itu. Menurut dia, masih terdapat perbedaan persepsi mengenai pihak asing tersebut. Dalam pasal 103 ayat 1 UU No 42/2008 dikatakan, dana kampanye tidak boleh dari asing, negara asing, lembaga asing, atau perusahaan Indonesia yang dananya dari asing. "Namun, mereka lantas beralasan, dalam konteks pasar modal, modal perusahaan itu berputar. Kadang-kadang asing, kadang-kadang bukan," ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu telag meminta keterangan tim sukses SBY-Boediono terkait dengan sumbangan Bank Tabungan Pembangunan Nasional (BTPN), perusahaan yang hampir 96 persen sahamnya milik investor asing, Rabu (29/7). "Tim sukses (SBY-Boediono) mengaku telah menerima sumbangan dari BTPN," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di kantornya.
Baca Juga:
Wakil tim sukses yang dimintai keterangan tersebut adalah Wakil Ketua Djoko Suyanto dan Bendahara Garibaldi Tohir. Tim sukses SBY-Boediono mengaku menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sebagian besar saham bank tersebut milik asing. "Alasan mereka, perusahaan tersebut milik swasta nasional. Tidak sampai tahu bahwa modalnya dari asing," ujar Wirdyaningsih.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan SBY-Boediono dalam pemilihan presiden kembali terusik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius menyidik dugaan adanya perusahaan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret