SBY-Boediono Pelanggar Terbanyak
Bawaslu Temukan 113 Kasus
Jumat, 03 Juli 2009 – 11:42 WIB
"Seharusnya pelanggaran semacam ini tak perlu terjadi karena aturannya sudah sangat jelas," sesal dosen FH UI itu.
Baca Juga:
Pelanggaran pidana yang dilakukan ketiga pasang calon juga cukup banyak. Yang terbanyak adalah menjanjikan atau memberikan uang (10 kasus), menghasut atau mengadu domba (9 kasus), dan melaksanakan kampanye di luar jadwal (8 kasus).
Menurut Wirdyaningsih, dengan kecenderungan pelanggaran kampanye yang masih cukup tinggi itu, lembaganya telah bersiap-siap untuk meningkatkan pengawasan saat memasuki masa tenang nanti. Masa tenang tersebut dimulai sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu mulai 5 Juli. "Pengalaman saat pemilu legislatif, di masa tenang inilah justru intensitas pelanggaran meningkat, terutama money politics," ungkapnya.
Untuk efektivitas pengawasan, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan panwas di daerah. Mereka telah diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan yang sama. Sebab, lanjut Wirdyaningsih, pelanggaran kampanye di masa-masa tersebut lebih banyak terjadi di basis massa akar rumput.
JAKARTA - Masa kampanye pemilihan presiden tinggal sehari lagi. Hingga hari ini (3/7) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah terjadi 113
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret