SBY Cabut Grasi Terpidana Narkoba
Rabu, 07 November 2012 – 02:22 WIB
![SBY Cabut Grasi Terpidana Narkoba](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
SBY Cabut Grasi Terpidana Narkoba
JAKARTA - Terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola harus siap merelakan grasi yang pernah diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup yang diterimanya terancam dicabut karena ulahnya sendiri.
Penyebabnya, Olla ternyata masih aktif mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lapas Wanita Tangerang. "Kami sudah laporkan kepada presiden dan grasi dipertimbangkan untuk dicabut," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (6/11).
Baca Juga:
Djoko mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Olla telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan. "Presiden bisa mencabut dan mengembalikan ke hukuman semula," kata mantan Panglima TNI itu.
Ihwal keterlibatan Olla dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba, NA, yang ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu (4/11). Olla diduga mengotaki penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India. (fal/dyn)
JAKARTA - Terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola harus siap merelakan grasi yang pernah diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara