SBY dan Sultan Harus Ketemu
Ketua MK Sebut Usulan Referendum Inkontitusional
Rabu, 01 Desember 2010 – 06:09 WIB

Foto: Dok.Radar Jogja/JPPhoto
Saat disinggung tentang wacana referendum atas Keistimewaan Jogjakarta, Mahfud menerangkan bahwa usulan tersebut sangat tidak berdasar dan inkonstitusional. Dia meminta agar para pihak-pihak yang berkepentingan tidak terburu-buru untuk mengambil jalan referendum.
Baca Juga:
Bahkan, menurut Mahfud, polemik itu sangat berguna bagi pembelajaran politik hukum. "Tapi saya tidak mau masuk ke substansi perdebatan. Saya ini kan hakim konstitusi. Kan di sana juga menyangkut pasal-pasal," katanya. Dia berharap perdebatan ini akan bermuara ke DPR. Menurutnya parlemen adalah tempat yang sangat tepat untuk membicarakan persoalan ini dengan terbuka.(kuh/dyn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62