SBY Dianggap Cuek Soal Tingginya Biaya Pendidikan
Senin, 18 Juli 2011 – 23:39 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghentikan praktek pungutan dana dalam setiap penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi yang memberatkan masyarakat. Pasalnya, hak warga negara untuk mendapat pendidikan merupakan amanat konstitusi. “Pasal 28 UUD menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak-hak asasi warga negara termasuk di bidang pendidikan itu ada pada presiden. Jadi kalau presiden tidak memenuhi artinya presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan. Kalau presiden tidak mau dianggap seperti itu maka presiden harus benar-benar memperhatikan beban biaya pendidikan yang kini ternyata membenani, seharusnya itu tidak terjadi,” jelasnya.
Karena itu, Presiden memiliki kewajiban untuk membebaskan biaya di seluruh jenjang pendidikan. "Jangan malah membiarkan hingga biaya pendidikan menjadi kian sulit dijangkau masyarakat," ujarnya di Jakarta, Senin (18/7).
Menurutnya, biaya pendidikan yang terlalu tinggi akan berpengaruh negatif terhadap pencapaian target dan hak-hak warga negara atas pendidikan. Padahal, pasal 28 UUD 45 telah mengamanatkan tercapainya hak-hak pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya adalah hak akan pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghentikan praktek pungutan dana dalam
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi