SBY Dianggap Membatasi Fungsi Dewan Pengupahan

SBY Dianggap Membatasi Fungsi Dewan Pengupahan
SBY Dianggap Membatasi Fungsi Dewan Pengupahan

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun tidak hanya melanggar UUD 1945 tapi juga membatasi kinerja Dewan Pengupahan.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar mengatakan bahwa salah satu isi Inpres yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu adalah memberikan batas waktu. Per 1 Nopember 2013 kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan nilai upah minimum yang akan diusulkan ke gubernur.

"Penetapan tanggal 1 Nopember sebagai deadline merupakan skenario untuk membatasi fungsi dan kewenanangan dewan pengupahan daerah untuk bekerja lebih objektif," kata Timboel kepada JPNN, Senin (21/10) di Jakarta.

Menurutnya, kalau seluruh dewan pengupahan daerah dibatasi waktunya per 1 Nopember, maka angka upah minimum akan bias dan lebih rendah dari fakta KHL yang ada di lapangan. Sehingga tidak mungkin dewan pengupahan bisa bekerja maksimal hingga deadline tersebut.

"Penetapan 1 Nopember 2013 sebagai deadline juga akan mengeliminir kondisi harga-harga kebutuhan 60 item KHL pada dua bulan ke depan, yakni Nopember dan Desember 2013, padahal dua bulan terakhir ini akan berkontribusi pada kenaikan angka inflasi 2013," jelasnya.

Karena itu OPSI meminta dewan pengupahan daerah tidak harus mematuhi deadline penentuan perhitungan upah minimum per 1 November 2013. Dewan pengupahan daerah harus objektif dalam melakukan survey ke pasar-pasar.

OPSI juga meminta pasar yang dijadikan tujuan survey juga harus benar-benar pasar yang merepresentasikan tempat buruh berbelanja kebutuhan hidupnya.

"Oleh karena itu serikat pekerja dan serikat buruh meminta Dewan Pengupahan daerah berani untuk tidak patuh pada Inpres SBY. Bahwa inpres upah minimum sangat merugikan buruh," pungkasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan isi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News