SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan
Rabu, 04 November 2009 – 17:10 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Basari SH, menyesalkan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa tanggungjawabnya selesai dengan hanya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), terkait kasus yang menimpa dua pimpinan non-aktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Bagi kami, selaku kuasa hukum, melihat dikabulkannya permohonan penahanan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukanlah sebuah prestasi dan kemenangan yang akan kami sikap secara berlebihan. "Itu adalah hak hukum dari klien kami," tegasnya.
"Kalau memang punya komitmen untuk menegakkan hukum, Presiden SBY hendaknya juga mampu mengungkap maraknya praktek mafia peradilan di Indonesia, di seluruh institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga ke Mahkamah Agung," kata Taufik, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Upaya mengungkap mafia peradilan hukum itu, kata Taufik pula, sangat penting dilakukan SBY bersamaan dengan terungkapnya upaya rekayasa kriminalisasi pimpinan non-aktif KPK yang dilakukan secara sistematis oleh banyak pihak. "Inilah momentum yang paling tepat bagi seorang presiden untuk membongkar sindikat mafia peradilan ini. Kalau tidak, maka pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak akan pernah terjadi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Basari SH, menyesalkan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi