SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan

SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan
SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan
Patung Jenderal Soedirman setinggi delapan meter itu dibangun di atas lahan 10 hektar. 4,5 hektar di antaranya, sesuai sertifikat adalah lahan milik Roto Suwarno. Sedangkan 5,5 hektar sisanya adalah lahan pinjam pakai karena masih berstatus tanah negara.

29 Mei 2010 lalu, monumen perunggu Jenderal Sudirman dilelang di laman internet yang beralamat http://lelangbendaantik.blogspot.com. Aksi yang dilakukan ahli waris ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak sipil ahli waris.

"Kami tidak diajak bicara, Pemerintah langsung melakukan revitalisasi. Ini sama saja melakukan penyerobotan yang mengabaikan hak-hak sipil," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Yahya Rasyid.

Yahya mengungkapkan bahwa setelah ada pengumuman lelang melalui internet, baik Pemda Pacitan maupun Pemerintah Pusat sudah menggelar pertemuan dengan keluarga ahli waris. Hanya saja, pembicaraan ini buntu setelah Bupati Pacitan, Sujono meninggal dunia.

PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menyerah terhadap polemik keberadaan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman yang terletak di Bukit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News