SBY Didesak Tuntaskan Monumen Sudirman di Pacitan
Jumat, 14 Januari 2011 – 00:50 WIB
Patung Jenderal Soedirman setinggi delapan meter itu dibangun di atas lahan 10 hektar. 4,5 hektar di antaranya, sesuai sertifikat adalah lahan milik Roto Suwarno. Sedangkan 5,5 hektar sisanya adalah lahan pinjam pakai karena masih berstatus tanah negara.
Baca Juga:
29 Mei 2010 lalu, monumen perunggu Jenderal Sudirman dilelang di laman internet yang beralamat http://lelangbendaantik.blogspot.com. Aksi yang dilakukan ahli waris ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak sipil ahli waris.
"Kami tidak diajak bicara, Pemerintah langsung melakukan revitalisasi. Ini sama saja melakukan penyerobotan yang mengabaikan hak-hak sipil," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Yahya Rasyid.
Yahya mengungkapkan bahwa setelah ada pengumuman lelang melalui internet, baik Pemda Pacitan maupun Pemerintah Pusat sudah menggelar pertemuan dengan keluarga ahli waris. Hanya saja, pembicaraan ini buntu setelah Bupati Pacitan, Sujono meninggal dunia.
PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menyerah terhadap polemik keberadaan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman yang terletak di Bukit
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan