SBY Diminta Batalkan Perjanjian Helsinki
Kamis, 11 April 2013 – 19:16 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI tahun 1987-1992 menjelaskan qanum tentang bendera dan lambang Aceh itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat 4 PP menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Bendera bulan bintang adalah bendera separatis GAM. Jadi, itu jelas mencederai perjanjian damai di Helsinki. Kita kan masih ingat, saat perundingan GAM dengan Indonesia, bendera itulah yang dipakai dan seluruh anggota GAM," ucapnya.
Edwin lantas meminta kepada segenap jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Aceh menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Kata dia, dengan munculnya konflik bendera dan lambang ini akan merugikan kedua belah pihak dan yang menjadi korban adalah rakyat Aceh sendiri.
JAKARTA — Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak cepat mengenai qanun Nomor 3 Tahun
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati