SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:01 WIB
JAKARTA - Keluarga Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang divonis hukuman mati karena dituduh membunuh di Malaysia, mengadu ke DPR, Rabu (24/10). Keluarga kedua TKI itu meminta DPR bisa mengambil tindakan untuk menyelamatkan Frans dan Dharry.
"Saya berharap DPR bisa berperan agar anak saya bisa diselamatkan dari hukuman gantung di Malaysia," kata Bong Jit Min, ayah Frans dan Dharry di hadapan Komisi IX DPR, Rabu (24/10).
Bong Jit Min yang datang didampingi Anggota Komisi XI DPR daerah pemilihan Kalbar, Lim Sui Khiang, juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengirim surat kepada Raja Malaysia. "Supaya anak saya diampuni," kata Bong.
Sementara Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning mendesak pemerintah membuat kebijakan yang dapat memberikan perlindungan penuh terhadap TKI di Malaysia. Ribka menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara tidak akan cukup efektif melindungi TKI di negeri jiran itu.
JAKARTA - Keluarga Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang divonis hukuman
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi