SBY Diminta Beberkan Pihak Yang Ganggu Kongres Demokrat
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta memaparkan pihak yang mencoba mengintervensi kongres partai yang dipimpinnya tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, langkah itu bisa membuka mata masyarakat tentang pihak yang berusaha menodai perjalanan demokrasi Indonesia.
“PDI Perjuangan tidak ada pikiran sedikitpun melakukan intervensi dalam rumah tangga partai politik lain. Kami sepenuhnya mendukung setiap upaya parpol dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk kepastian dalam melaksanakan kongres,” ujar Hasto,di gedung KPU, Selasa (12/5).
Menurut Hasto, ada beberapa hal mengapa PDIP menolak adanya intervensi dalam tubuh setiap partai politik. Di antaranya ialah fakta PDI pernah diintervensi kekuatan luar biasa pada orde baru.
“Berdasarkan pengalaman, kami tidak menginginkan intervensi kembali terjadi. Karena itu sekiranya terjadi, kami berharap pak SBY dapat menyebutkan pihak mana yang mencoba mengganggu. Prinsip PDIP, tak akan mengganggu kedaulatan parpol lain. Selama ini etika itulah yang berlaku dalam menjalankan politik berbangsa dan bernegara,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, ada intervensi pemerintah melalui oknum-oknum internal Demokrat. Hal itu juga menimpa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta memaparkan pihak yang mencoba mengintervensi kongres partai yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang