SBY Diminta Bela TKI
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:10 WIB
Setelah berhasil ditangkap, pencuri di kunci dari belakang sehingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal. Kemudian, Kamis 18 Oktober 2012, dua saudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia. Melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).
Baca Juga:
Rieke menegaskan, Keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Jika TKI kita "dianggap" bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang diterima adalah sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan motif dibalik tindakannya, bandingkan dengan kasus Nirmala Bonat yang disiksa oleh majikan dan majikan hingga sekarang masih belum dipenjara padahal kasus sudah delapan tahun yang lalu," ujarnya.
Rieke juga mendorong pemerintah mengevaluasi pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia hingga Konsulat Jendral Republik Indonesia atas tidak adanya pendampingan hukum bagi kedua TKI, sehingga mereka mendapat vonis hukuman mati.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerhatikan nasib dua Tenaga Kerja Indonesia asal
BERITA TERKAIT
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman