SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai diuji ke Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kewenangan antara komisi pimpinan Abraham Samad itu dengan Polri dalam menangani dugaan korupsi proyek driving simulator. Menurut Todung, KPK memang memiliki kewenangan yang lebih besar. Bagaimana dengan kemungkinan adanya intervensi oleh Mabes Polri terhadap KPK? "KPK tidak ada masalah dalam penyidikan. Cuma belakangan ada ketegangan yang menghambat. Menurut saya ada sesuatu. Mudah-mudahan bukan Cicak vs Buaya," harapnya.
"Nggak perlu sampai ke uji materi. KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas Rp 1 miliar semua kewenangan KPK. Tidak perlu uji materi, ketegangan. Asal kepolisian legowo, semua selesai," ujar Todung saat mendatangi gedung KPK, Senin (6/8) petang.
Menurutnya, UU KPK memberi kewenangan komisi antirasuah itu untu melakukan penyidikan, koordinasi, supervisi penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, tidak ada yang tidak perlu dipertanyakan terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di Korlantas Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak