SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK

SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai diuji ke Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kewenangan antara komisi pimpinan Abraham Samad itu dengan Polri dalam menangani dugaan korupsi proyek driving simulator. Menurut Todung, KPK memang memiliki kewenangan yang lebih besar.

"Nggak perlu sampai ke uji materi. KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas Rp 1 miliar semua kewenangan KPK. Tidak perlu uji materi, ketegangan. Asal kepolisian legowo, semua selesai," ujar Todung saat mendatangi gedung KPK, Senin (6/8) petang.

Menurutnya, UU KPK memberi kewenangan komisi antirasuah itu untu melakukan penyidikan, koordinasi, supervisi penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, tidak ada yang tidak perlu dipertanyakan terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di Korlantas Polri.

Bagaimana dengan kemungkinan adanya intervensi oleh Mabes Polri terhadap KPK? "KPK tidak ada masalah dalam penyidikan. Cuma belakangan ada ketegangan yang menghambat. Menurut saya ada sesuatu. Mudah-mudahan bukan Cicak vs Buaya," harapnya.

JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News