SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 21:12 WIB
Todung juga menegaskan, perlu ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menurunkan tensi ketegangan antara Polri dengan KPK. Sebab, SBY punya kewenangan meminta Kapolri untuk menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
Baca Juga:
Namun Todung justru menyayangkan sikap SBY yang terkesan membiarkan. "Presiden ewuh pakewuh (sungkan) saja. Presiden tahu KPK punya kewenangan dan KPK by law (secara hukum) punya hak melanjutkan penyidikan ini," tegas mantan pengacara Bibit-Chandra itu dalam kasus Cicak Vs Buaya itu.
Todung justru menganggap aneh jika KPK berbagi penyidikan dengan Polri termasuk menggelar investigasi bersama sebagaimana nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak. "MoU itu ada tapi tidak mengalahkan Undang-undang. Kalau mengacu MoU, itu mengacu pada nota hukum yang lemah. Itu mandat yang tidak bisa dipertanyakan," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024