SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK

SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
Todung juga menegaskan, perlu ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menurunkan tensi ketegangan antara Polri dengan KPK. Sebab, SBY punya kewenangan meminta Kapolri untuk menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

Namun Todung justru menyayangkan sikap SBY yang terkesan membiarkan. "Presiden ewuh pakewuh (sungkan) saja. Presiden tahu KPK punya kewenangan dan KPK by law (secara hukum) punya hak melanjutkan penyidikan ini," tegas mantan pengacara Bibit-Chandra itu dalam kasus Cicak Vs Buaya itu.

Todung justru menganggap aneh jika KPK berbagi penyidikan dengan Polri termasuk menggelar investigasi bersama sebagaimana nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.  "MoU itu ada tapi tidak mengalahkan Undang-undang. Kalau mengacu MoU, itu mengacu pada nota hukum yang lemah. Itu mandat yang tidak bisa dipertanyakan," pungkasnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News