SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing
Senin, 19 November 2012 – 03:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Menurutnya, tanpa mempunyai UU tersebut, Malaysia susah diharapkan untuk menlindungi tenaga kerja Indonesia. Tidak tersedianya UU perlindungan tenaga kerja asing oleh Malaysia sementara di sisi lain Negara Jiran itu terbilang negara yang banyak menggunakan tenaga kerja asing merupakan sebuah dilema.
DPD sendiri, kata Irman melalui beberapa kesempatan telah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Bidang Hukum dan Parlemen Malaysia, Datuk Sri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz
"DPD sesungguhnya sudah beberapa kali mengingatkan Malaysia melalui menteri terkait agar memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Pemerintah RI mestinya juga melakukan hal yang sama," kata Irman Gusman, saat dihubungi, Minggu (18/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024