SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing
Senin, 19 November 2012 – 03:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Menurutnya, tanpa mempunyai UU tersebut, Malaysia susah diharapkan untuk menlindungi tenaga kerja Indonesia. Tidak tersedianya UU perlindungan tenaga kerja asing oleh Malaysia sementara di sisi lain Negara Jiran itu terbilang negara yang banyak menggunakan tenaga kerja asing merupakan sebuah dilema.
DPD sendiri, kata Irman melalui beberapa kesempatan telah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Bidang Hukum dan Parlemen Malaysia, Datuk Sri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz
"DPD sesungguhnya sudah beberapa kali mengingatkan Malaysia melalui menteri terkait agar memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Pemerintah RI mestinya juga melakukan hal yang sama," kata Irman Gusman, saat dihubungi, Minggu (18/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang
BERITA TERKAIT
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?