SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing

SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing
SBY Diminta Desak Malaysia Miliki UU Tenaga Kerja Asing
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Menurutnya, tanpa mempunyai UU tersebut, Malaysia susah diharapkan untuk menlindungi tenaga kerja Indonesia. 

DPD sendiri, kata Irman melalui beberapa kesempatan telah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Bidang Hukum dan Parlemen Malaysia, Datuk Sri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz

"DPD sesungguhnya sudah beberapa kali mengingatkan Malaysia melalui menteri terkait agar memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja asing. Pemerintah RI mestinya juga melakukan hal yang sama," kata Irman Gusman, saat dihubungi, Minggu (18/11).

Tidak tersedianya UU perlindungan tenaga kerja asing oleh Malaysia sementara di sisi lain Negara Jiran itu terbilang negara yang banyak menggunakan tenaga kerja asing merupakan sebuah dilema.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak Malaysia segera membuat undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News