SBY Diminta Jangan Suka Bersumpah
Dari 500 Permohonan Izin Pemeriksaan Kada, SBY Hanya Setujui 138
Kamis, 10 Desember 2009 – 18:49 WIB
Terakhir soal peringatan Hari Antikorupsi kemarin, menurut Syamsudin pernyataan SBY bahwa akan terjadi kerusahaan justru telah mendatangkan rasa tidak aman dan nyaman publik walau sesudah itu SBY menyatakan lagi opininya bahwa dia mendukung acara tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi.
Baca Juga:
"Presiden SBY sangat tidak hati-hati dan sekaligus memperlihatkan kepada publik tentang ketidakjelasan sikapnya terhadap berbagai upaya memberantas korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh masyarakat dunia," kata Syamsudin.
Suka-suka atau tidak suka, lanjut peniliti senior itu, dalam sebuah negara demokrasi, penilaian baik atau tidaknya pemerintahan mutlak di tangan warga negaranya. Dalam perspektif politik, vonis publik tersebut tidak bisa dibantah. "Termasuk saat ini soal hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan SBY. Hanya ada satu cara bagi SBY untuk memperbaikinya yakni benahi kinerja kabinet dan tidak perlu membuka perang opini dengan publik karena pada akhirnya akan menyulitkan posisi SBY selaku presiden," saran Syamsudin Haris.
Pendapat yang sama juga ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara Margareto Kamis. "Sudahlah, SBY sebaiknya berhenti berpidato. Tak perlu bicara banyak soal pemberantasan korupsi apalagi menegaskan akan berjihat melawan korupsi karena fakta yang terjadi sangat kontradiktif," ujarnya.
JAKARTA - Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Syamsudin Haris menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari